Ketika terjadi tawuran, kata Purwosusilo, pihaknya langsung mengecek kebenarannya, apakah ada keterlibatan anak sekolah pada peristiwa itu. Jika bukan anak sekolah, maka kewenangan berada di Kepolisian untuk melakukan penindakan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan ada dua kasus pencabutan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pelajar karena terlibat tawuran.
Baca Juga:
Pemprov DKI: Batasan Tinggal Tiga KK di Satu Alamat Rumah
Heru mengimbau kepada seluruh siswa di DKI Jakarta untuk tidak melakukan tawuran.
Seluruh kepala sekolah dan guru juga memiliki peran penting untuk mengawasi peserta didiknya, sekaligus mengarahkan mereka agar bisa belajar dengan tekun.
Heru juga berharap pelajar di Jakarta lebih mementingkan masa depannya dibandingkan melakukan hal-hal yang membuang-buang waktu.
Baca Juga:
Galakkan Kesiapsiagaan Mitigasi Bencana: Penanaman 200 Bibit Pohon di Banjar
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.