WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tunjangan guru akan dicairkan sebelum Lebaran 2025.
Kepastian ini juga dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).
Baca Juga:
Juliawati Guru SD di Sanggau Punya Cara Disiplinkan Murid Tanpa Hukuman
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan paling cepat mulai 21 Maret 2025. Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, mengimbau para guru untuk segera memvalidasi data rekening mereka melalui laman Info GTK guna memastikan tunjangan tersalurkan tepat waktu dan tanpa kendala administrasi.
Dari sekitar 900.000 data rekening yang masuk, 70 persen telah divalidasi oleh bank, sementara 200.000 lainnya masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Nunuk menegaskan bahwa peran pemerintah daerah (Pemda) sangat penting dalam kelancaran distribusi tunjangan ini.
Baca Juga:
Guru dan Tenaga Didik MI Negeri 17 Kepulauan Seribu Ikuti Sosialisasi Kanker
Pemda diharapkan segera mengirimkan data rekening guru ke Ditjen GTKPG sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, serta membantu guru memperbaiki data rekening yang belum valid.
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat proses pencairan dan memastikan semua guru menerima haknya tepat waktu.
Tahapan validasi rekening di Info GTK
• Tahap 1: Validasi kepemilikan rekening, berikut langkah yang harus dilakukan:
Dilansir dari akun Instagram Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), Rabu (12/3/2025) menjelaskan mengenai tahapan validasi rekening yang harus diperhatikan para guru. Berikut informasi lengkapnya.
Guru memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar. Guru melakukan konformasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban
Tekan tombol Konfirmasi Kepemilikan Rekening.
Pilihan konfirmasi: Saat melakukan validasi, guru diberikan dua pilihan Konfirmasi (Ya) atau Tolak (Tidak).
Jika Guru Memilih "Ya"
Rekening milik guru tersebut
Data rekening sudah benar
Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru
Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan.
Jika guru memilih "Tidak"
Rekening bukan milik Guru tersebut.
Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera
Rekening tersebut sudah tidak aktif
Tidak ingin menerima pembayaran tunjagan profesi guru dengan rekening tersebut.
Bagi guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, harap segera menghubungi operator SIMTUM di Dinas Pendidikan terkait.
• Tahap 2: Validasi Rekening Gaji
Pada tahap ini, guru harus melakukan konfirmasi apakah rekening yang terdaftar benar-benar digunakan untuk menerima gaji dari pemerintah daerah.
Guru diberikan pilihan:
Ya, jika rekening tersebut digunakan untuk menerima gaji
Tidak, jika rekening hanya digunakan untuk menerima tunjangan atau keperluan lainnya.
Guru menekankan tombol Konfirmasi Rekening Gaji
Setelah konfirmasi berhasil, tampilan akan berubah menjadi "Sudah Dikonfirmasi" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.
• Tahap 3: Pernyataan Persetujuan
Guru harus menyatakan persetujuan bahwa rekening yang telah dikonfirmasi akan digunakan sebagai rekening resmi untuk menerima Tunjangan Profesi Guru
Guru mencentang kotak "Saya menyetujui..." yang menyatakan bahwa rekening tersebut adalah rekening resmi untuk pembayaran tunjangan.
Guru menekan tombol "Konfirmasi Penggunaan Rekening"
Setelah konfirmasi berhasil tampilan akan berubah menjadi "Sudah Konfirmasi dan Menyatakan Setuju" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]