• Tahap 1: Validasi kepemilikan rekening, berikut langkah yang harus dilakukan:
Dilansir dari akun Instagram Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), Rabu (12/3/2025) menjelaskan mengenai tahapan validasi rekening yang harus diperhatikan para guru. Berikut informasi lengkapnya.
Baca Juga:
Juliawati Guru SD di Sanggau Punya Cara Disiplinkan Murid Tanpa Hukuman
Guru memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar. Guru melakukan konformasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban
Tekan tombol Konfirmasi Kepemilikan Rekening.
Pilihan konfirmasi: Saat melakukan validasi, guru diberikan dua pilihan Konfirmasi (Ya) atau Tolak (Tidak).
Jika Guru Memilih "Ya"
Baca Juga:
Guru dan Tenaga Didik MI Negeri 17 Kepulauan Seribu Ikuti Sosialisasi Kanker
Rekening milik guru tersebut
Data rekening sudah benar
Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru
Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan.
Jika guru memilih "Tidak"
Rekening bukan milik Guru tersebut.
Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera
Rekening tersebut sudah tidak aktif
Tidak ingin menerima pembayaran tunjagan profesi guru dengan rekening tersebut.
Bagi guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, harap segera menghubungi operator SIMTUM di Dinas Pendidikan terkait.
• Tahap 2: Validasi Rekening Gaji