Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).
“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan per orangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Menkop UKM Tagih Janji DPR untuk Segera Bahas RUU Perkoperasian
Hotline Pengaduan
Sementara itu, MenKopUKM menyebutkan, KemenkopUKM dan Kemendag membuka layanan hotline aduan UMKM terdampak untuk dibantu mencarikan solusi. Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023 terdapat 21 total laporan yang diterima, terdiri dari 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang tidak terverifikasi.
Dari laporan tersebut, pengaduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat (Jabar) 6 laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara (Sulut) 1 laporan, Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 laporan, dan Banten 1 laporan.
Baca Juga:
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Ikuti Jalan Santai Launching HPN 2024 di Monas
Beberapa di antara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce), memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini.
Kemudian permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas, dukungan kepada KemenKopUKM, dan siap membantu report akun social commerce (TikTokShop) pakaian bekas impor, serta laporan modus impor pakaian bekas di Batam.
“Ada 12 produsen lokal dalam negeri yang sudah siap membantu mensubstitusi para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor ilegal. Sementara khusus untuk e-commerce kita tidak akan kasih ampun harus ditutup dan di-takedown. Tetapi kalau pedagang kecil masih bisa kami tolerir,” kata Menteri Teten. [jp/jup]