WahanaNews.co | Baru tiga hari diterapkan, aturan pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri langsung mendatangkan dampak positif bagi PT PLN (Persero).
Diketahui, pemerintah sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022 melarang ekspor batu bara bagi seluruh perusahaan batu bara.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
Hal ini akibat kritisnya kondisi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) Grup dan juga pembangkit listrik swasta (IPP).
PLN menyebutkan bahwa perseroan telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton.
Dalam pernyataan resmi PLN, Senin (03/01/2022), PLN menyebut ini terjadi berkat dukungan penuh dari pemerintah.
Baca Juga:
Harga Pasar Ekspor Tinggi, Puluhan Perusahaan Ogah Pasok Batu Bara ke PLN
"Dengan dukungan penuh dari pemerintah, hingga Senin (3/1), PLN telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton," bunyi pernyataan resmi PLN, Senin (03/01/2022).
Tambahan komitmen pasokan batu bara ini didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN menyebut akan memprioritaskan penyaluran batu bara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah.