"Pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN telah dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan," ungkap PLN.
Namun PLN menegaskan bahwa masa kritis ini belum terlewati. PLN mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
Hal ini dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 HOP.
Pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.
Baca Juga:
Harga Pasar Ekspor Tinggi, Puluhan Perusahaan Ogah Pasok Batu Bara ke PLN
PLN juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, pemilik IUP dan IUPK, serta semua pihak terkait atas dukungannya dalam mengamankan ketahanan energi nasional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan menyampaikan tak segan untuk mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO).
Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurutnya, ini hal mutlak dan tak bisa ditawar.