Jumlah tersebut mengalami penyusutan signifikan karena dalam lima tahun terakhir tercatat 171 BPR dan BPRS keluar dari sistem perbankan nasional akibat konsolidasi dan penataan industri yang terus berlanjut.
Fenomena ini sekaligus mencerminkan upaya regulator memperkuat fondasi perbankan mikro agar lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Ini daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2025:
1. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima)
OJK mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara. Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp299,39 Miliar
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025
3. BPR Disky Suryajaya
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Suryajaya.