4. BPR Syariah Gayo
OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.
Baca Juga:
Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
5. BPR Artha Kramat
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat. Izin BPR Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dicabut berdasarkan permintaan dari pemegang saham (self liquidation).
Pencabutan izin usaha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat dengan tanggal 14 Oktober 2025.
6. BPR Nagajayaraya
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp299,39 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa atas permintaan pemegang saham. Pencabutan tersebut disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
7. BPR Bumi Pendawa Raharja
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berbasis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, setelah pengurus dan pemegang saham bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.