WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2025, industri perbankan mikro nasional kembali diuji setelah tujuh bank dinyatakan bangkrut dan resmi kehilangan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebuah fakta yang langsung menyita perhatian publik sejak awal tahun.
Ketujuh bank tersebut seluruhnya berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang dinilai gagal memulihkan kesehatan keuangannya meski telah berada dalam pengawasan intensif regulator.
Baca Juga:
Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Pencabutan izin usaha dilakukan OJK setelah berbagai upaya pembinaan dan penyehatan tidak membuahkan hasil, sehingga otoritas mengambil langkah tegas demi menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Pencabutan izin merupakan langkah terakhir setelah bank tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan tata kelola,” disampaikan otoritas pengawas dalam penjelasan resminya.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh proses penyelesaian bank bangkrut tersebut secara otomatis beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan sesuai mekanisme yang telah diatur undang-undang.
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp299,39 Miliar
LPS memastikan simpanan nasabah tetap terlindungi selama memenuhi syarat penjaminan yang berlaku, termasuk batas maksimum nilai simpanan dan tingkat bunga yang dijamin.
“Nasabah diimbau tetap tenang dan mengikuti proses klaim yang diumumkan secara resmi oleh LPS,” demikian pernyataan lembaga penjamin simpanan tersebut.
Berdasarkan data terbaru OJK, hingga Selasa (30/12/2025), masih terdapat 1.468 BPR dan BPRS yang aktif beroperasi dan melayani masyarakat di berbagai daerah.
Jumlah tersebut mengalami penyusutan signifikan karena dalam lima tahun terakhir tercatat 171 BPR dan BPRS keluar dari sistem perbankan nasional akibat konsolidasi dan penataan industri yang terus berlanjut.
Fenomena ini sekaligus mencerminkan upaya regulator memperkuat fondasi perbankan mikro agar lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Ini daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2025:
1. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima)
OJK mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara. Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025
3. BPR Disky Suryajaya
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Suryajaya.
4. BPR Syariah Gayo
OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.
5. BPR Artha Kramat
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat. Izin BPR Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dicabut berdasarkan permintaan dari pemegang saham (self liquidation).
Pencabutan izin usaha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat dengan tanggal 14 Oktober 2025.
6. BPR Nagajayaraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa atas permintaan pemegang saham. Pencabutan tersebut disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
7. BPR Bumi Pendawa Raharja
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berbasis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, setelah pengurus dan pemegang saham bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]