WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) merupakan hal penting, karena menjadi dasar pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Hingga saat ini 7 provinsi telah berkontribusi dalam perencanaan ketenagalistrikan melalui penetapan RUKD. Ketujuh provinsi yang telah menetapkan RUKD tersebut adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Bali, dan Provinsi Lampung.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam Webinar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan RUKD dan RUPTL Serta Pelaporan RUPTL, Kamis (11/11/2021).
Munir menyampaikan sambutan mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. "Terdapat 2 mekanisme keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan, pertama melalui proses penyusunan RUKN dan yang kedua melalui RUKD," ujar Munir.
Lebih lanjut Munir menjelaskan, perencanaan ketenagalistrikan baik RUKN, RUKD maupun RUPTL berlandaskan asumsi dan target, oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan dilakukan pemutakhiran secara berkala apabila terdapat perbedaan signifikan antara asumsi dan target dengan realisasinya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Munir mengungkapkan bahwa dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa RUKN ditetapkan oleh Menteri, RUKD ditetapkan oleh Gubernur, dan pengesahan RUPTL oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi bahwa ketenagalistrikan dikuasai oleh Negara.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Pembinaan Program Jisman Hutajulu menambahkan, "Kami berharap dinas daerah bisa segera menetapkan RUKD, karena penyusunan RUKD akan dimasukkan ke dalam RUKN sebagai acuan dari RUPTL."
Senada dengan Jisman, Koordinator Penyiapan Program Ketenagalistrikan Husni Safruddin mengatakan bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi, realisasi penjualan listrik di wilayah usaha serta perubahan regulasi, diharapkan agar para pengembang Wilayah Usaha segera menyesuaikan dan mengajukan usulan pengesahan perubahan RUPTL di wilayah usahanya masing-masing.
Pemerintah mencatat saat ini terdapat sejumlah 55 pemegang Wilayah Usaha yang sesuai regulasi wajib menyusun RUPTL dan melaporkan secara berkala realisasi pelaksanaan RUPTL tersebut.
Tata cara penyusunan dan pelaporan RUPTL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
"Pembinaan dan Pengawasan Realisasi RUPTL merupakan salah satu langkah penting Pemerintah dalam mengawal pencapaian target bauran EBT 23 persen tahun 2025 sesuai KEN dan RUKN," ungkap Subkoordinator Evaluasi Program Penyediaan Ketenagalistrikan M.Kuncoro sebagai salah satu narasumber webinar tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa sinkronisasi perencanaan ketenagalistrikan sangatlah krusial terutama dalam menghindari agar tidak terjadi kondisi over supply atau sebaliknya kekurangan supply masa depan yang berdampak pada efisiensi penyediaan tenaga listrik dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik," tutup Munir. [rin]