Dan yang bikin ironis, jaminan sosial (Jamsos) seperti BPJS dicabut oleh vendor-vendor yang bermitra dengan perusahaan plat merah tersebut.
"Ini menjadi ironi bagi kami, pekerja melalui vendor yang bermitra dengan PT Semen Indonesia tidak didaftarkan Jamsos," tambahnya.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Kasi Keamanan SIG Pabrik Tuban, Suparto menyatakan, hasil pertemuan dengan pihak buruh disepakati bahwa pihak manajemen akan melakukan mediasi dengan vendor.
"Terkait penyelesaian 8 orang yang tidak dipekerjakan, kita akan tanya masalahnya ke vendor," kata Suparto.
Sementara Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, menyebutkan ada tiga poin yang sudah disampaikan oleh FSPMI saat audiensi.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Poin pertama, kinerja Disnakerin lebih ditingkatkan.
Kedua, pekerja yang di-PHK harus dipekerjakan kembali tanpa harus turun jabatan.
Ketiga, penguatan motto buruh sepanjang nanti bisa ditata secara regulasi pasti ditata.