Dan yang bikin ironis, jaminan sosial (Jamsos) seperti BPJS dicabut oleh vendor-vendor yang bermitra dengan perusahaan plat merah tersebut.
"Ini menjadi ironi bagi kami, pekerja melalui vendor yang bermitra dengan PT Semen Indonesia tidak didaftarkan Jamsos," tambahnya.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Kasi Keamanan SIG Pabrik Tuban, Suparto menyatakan, hasil pertemuan dengan pihak buruh disepakati bahwa pihak manajemen akan melakukan mediasi dengan vendor.
"Terkait penyelesaian 8 orang yang tidak dipekerjakan, kita akan tanya masalahnya ke vendor," kata Suparto.
Sementara Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, menyebutkan ada tiga poin yang sudah disampaikan oleh FSPMI saat audiensi.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Alokasikan Rp20 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Wilayahnya
Poin pertama, kinerja Disnakerin lebih ditingkatkan.
Kedua, pekerja yang di-PHK harus dipekerjakan kembali tanpa harus turun jabatan.
Ketiga, penguatan motto buruh sepanjang nanti bisa ditata secara regulasi pasti ditata.