WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ada kabar baik bagi pelanggan listrik rumah tangga: pemerintah menetapkan diskon 50 persen untuk pembelian token listrik selama periode Januari-Februari 2025.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025) dan disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk PLN. Diskon ini menjadi angin segar di awal tahun, khususnya bagi masyarakat yang ingin menghemat pengeluaran listrik.
Baca Juga:
Dewi Yustisiana Minta PLN Jelaskan Model Bisnis hingga Skema Harga Listrik
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.
"Kami siap all out mendukung pelaksanaan kebijakan ini," ujarnya, dikutip Kamis (2/1/2025).
Pelanggan tidak perlu repot melakukan registrasi, karena potongan tarif akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik.
Baca Juga:
Dukung Indonesia sebagai Produsen Sawit Terbesar Dunia, ALPERKLINAS Apresiasi Terobosan PLN Ubah Limbah Jadi Listrik
Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Namun, ada batas maksimal pembelian token listrik untuk mendapatkan diskon ini.
Berapa batas maksimal yang ditetapkan? Berikut penjelasannya.
Untuk memastikan semua pelanggan mendapatkan diskon secara merata, terdapat batas maksimal pembelian token listrik sesuai daya yang terpasang.