WAHANANEWS.CO, Jakarta - Distribusi susu formula bayi merek Nestlé dihentikan sementara setelah peringatan keamanan pangan global mengemuka, menyusul potensi risiko cemaran toksin pada bahan baku tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta sementara waktu menghentikan importasi produk susu formula bayi sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed dan The International Food Safety Authorities Network, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga:
Mutasi Polri, Kombes Pol. Mulia Prianto Menjadi Dir Samapta Polda Jambi
Dijelaskan Kepala BPOM Taruna Ikrar, penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA Pabrik Konolfingen Swiss di sejumlah negara dipicu oleh potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid oil tertentu.
“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia, namun hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi,” ujar Taruna dalam keterangan resmi.
Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.
Baca Juga:
Kosmetik Ilegal Sulit Ditindak, Oknum Nakal Ganti Akun Silih Berganti
Ditegaskan Taruna, hingga saat ini belum ditemukan laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk formula bayi tersebut.
Meski hasil pengujian menunjukkan tidak adanya cemaran, BPOM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian mengingat bayi merupakan kelompok konsumen yang sangat rentan.
“Prinsip perlindungan kesehatan masyarakat tetap kami kedepankan,” katanya.