WahanaNews.co, Jakarta - PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), platform Pedagang Aset Kripto (PAKD) terdepan di Indonesia, resmi meraih penghargaan tertinggi Financial Integrity Rating (FIR) Terbaik 2025 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Predikat prestisius ini menempatkan Ajaib Kripto sebagai satu-satunya pedagang kripto Indonesia yang berhasil mencapai tingkat kepatuhan dan tata kelola keuangan terbaik di tahun ini.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting sektor keuangan Indonesia seperti Kepala Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, serta berbagai perwakilan regulator, kementerian dan lembaga nasional lainnya.
Baca Juga:
Ribuan Orang Diciduk, Kronologi Tentara Gerebek Pusat Penipuan Online
Penghargaan yang diraih Pedagang Aset Kripto (PAKD) sendiri, dinilai semakin mengukuhkan posisi Ajaib sebagai pionir paling berintegritas di industri kripto nasional. Pengakuan krusial ini menegaskan bahwa di tengah dinamika pasar global yang cepat dan meningkatnya sorotan terhadap risiko kejahatan keuangan digital, Ajaib Kripto tetap kokoh menjaga keamanan, legalitas, dan integritas dana nasabah.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa integritas, kepatuhan anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT), serta tata kelola perusahaan yang baik (GCG) bukan hanya sekadar jargon pemasaran, tapi telah menjadi praktik operasional yang konsisten, teruji dan diakui oleh lembaga pengawas tertinggi di Indonesia tersebut.
FIR PPATK: Mekanisme Penilaian dan Validasi Lintas-Otoritas
Baca Juga:
OJK Beri Izin Bursa Kripto Baru, Nama Haji Isam Langsung Masuk Radar Publik
FIR yang dikeluarkan oleh PPATK dinilai bukan sekadar survei kepuasan pelanggan biasa, melainkan sebuah penilaian komprehensif dan mendalam yang mencakup audit terhadap proses bisnis inti dari suatu institusi keuangan. Penilaian kritis ini secara spesifik menguji empat pilar utama dalam operasional keuangan.
Pertama, PPATK mengukur efektivitas penerapan APU dan PPT, menilai seberapa efektif kebijakan know your customer (KYC) dan anti-money laundering (AML) diimplementasikan. Penilaian mencakup berbagai hal mulai proses onboarding nasabah hingga pemantauan transaksi harian.
Kedua, dilakukan juga evaluasi terhadap kualitas transparansi transaksi untuk menilai kejernihan dan kemudahan pelacakan semua aliran dana, baik yang terjadi di dalam maupun di luar platform. Yang ketiga, penilaian berfokus pada ketepatan dan kedisiplinan menyusun laporan transaksi keuangan mencurigakan (STR) dan laporan transaksi tunai (CTR) ke PPATK. Ini menjadi indikator penting dalam upaya bersama melawan kejahatan keuangan.
Terakhir, dilakukan kontrol internal dan tata kelola melalui evaluasi mendalam terhadap struktur manajemen risiko, kebijakan internal, dan independensi komite audit, memastikan institusi memiliki fondasi operasional yang kuat.
[Redaktur: Alpredo]