“Nggak mungkin (dipakai untuk program MBG), kecuali bank-bank tersebut sudah melakukan analisis bisnis kalau itu akan menguntungkan bank-nya dan sudah sesuai dengan aturan-aturan OJK yang mengatur pemberian kredit bank,” ucap Dian.
Lebih lanjut, OJK tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK tentang Rencana Bisnis Bank yang akan mengatur perencanaan kredit termasuk potensi dukungan terhadap program pemerintah secara lebih terstruktur dan terukur.
Baca Juga:
Pemerintah Kantongi Komitmen 150 Juta Barel Minyak Rusia
“Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” jelas Dian.
Dalam kerangka tersebut, penyaluran kredit oleh bank tetap bersifat fleksibel dan tidak diwajibkan, sehingga masing-masing bank memiliki kebebasan menentukan strategi berdasarkan kondisi internal dan profil risiko yang dimiliki.
“Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai dan penerapan tata kelola yang baik,” ucap Dian.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: KUHAP, Sampai Dimana Perjalanannya?
Ia menambahkan bahwa setiap keputusan pemberian kredit harus melalui analisis menyeluruh terhadap kelayakan debitur dengan mempertimbangkan berbagai aspek fundamental yang menjadi standar industri perbankan.
“OJK senantiasa mendorong peran aktif perbankan dalam mendukung program pemerintah, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik sejalan dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana masyarakat,” pungkas Dian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.