WahanaNews.co | Merchant usaha mikro yang menjadi mitra QRIS akan dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tidak mengenakan biaya apapun sebelum kebijakan tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan.
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan pada pertengahan tahun 2023, tepatnya 1 Juli. Meskipun demikian, BI mengimbau agar pedagang tidak membebankan biaya tambahan kepada pembeli.
Baca Juga:
Bank Indonesia Aceh Luncurkan Modul Dakwah untuk Akselerasi Digitalisasi Pembayaran QRIS
Alasan BI menerapkan tarif QRIS 0,3 persen untuk usaha mikro adalah untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran dan menutupi biaya yang timbul.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pedagang dan pengguna.
Tarif MDR 0,3 persen ditujukan terutama untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, termasuk penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Baca Juga:
Fenomena Kelas Menengah RI Hidupnya Makin Susah, Ini Buktinya
BI menjelaskan bahwa mereka tidak mendapatkan keuntungan dari pemberlakuan tarif QRIS 0,3 persen ini. Tujuan pengenaan biaya tersebut adalah untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan QRIS.
Tarif MDR baru ini masih lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya yang seharusnya dikenakan 0,7 persen kepada pedagang.
Meskipun demikian, kebijakan ini menuai protes dari beberapa pedagang, bahkan ada yang mengimbau pembeli untuk menggunakan uang tunai dalam transaksi. Kebijakan ini dianggap sebagai kemunduran oleh beberapa pihak.
Tampak dalam twit, sebuah foto usaha mikro yang mencantumkan pengumuman bertuliskan, "Per tgl 1 Juli pembayaran melalui QRIS terkena potongan 0,3%. Tolong...! Kalau bisa bayar cash aja."
Hingga Jumat (14/7/2023) pagi, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 3,7 juta tayangan, 14.700 suka, dan 3.200 twit ulang dari warganet Twitter.
Lantas, bagaimana pandangan pengamat akan dampak pengenaan tarif 0,3 persen tersebut?
Potensi Kemunduran
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira membenarkan, ada potensi kemunduran berupa kembali menggunakan uang tunai setelah kebijakan tarif 0,3 persen.
"Betul ada risiko itu," kata dia, melansir Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).
Bhima memaparkan, saat ini setidaknya ada 25,4 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menggunakan QRIS.
Angka tersebut sekitar 40 persen dari total 65 juta unit UMKM yang tercatat oleh pemerintah.
Dengan demikian, menurut Bhima, baik pelaku UMKM maupun konsumen sudah cukup nyaman bertransaksi menggunakan QRIS.
"Hadirnya MDR 0,3 persen ke pelaku usaha maka dampaknya tentu cenderung negatif," ujarnya.
"Timing-nya (pengaturan waktunya) juga tidak tepat karena tekanan ekonomi bagi pelaku usaha kecil masih berlanjut meski pandemi reda," lanjut Bhima.
Larangan membebani konsumen
Pihak tersebut menyatakan bahwa larangan dari Bank Indonesia untuk tidak membebankan tarif 0,3 persen kepada konsumen terlihat tidak masuk akal. Hal ini disebabkan oleh sulitnya melakukan pengawasan di lapangan.
Oleh karena itu, dalam kondisi tersebut, pelaku usaha akan memiliki dua opsi. Opsi pertama adalah menaikkan harga jual barang untuk mengkompensasi tarif baru tersebut.
Sedangkan opsi kedua, pelaku usaha UMKM akan meminta konsumen untuk menggunakan metode transaksi lain seperti uang tunai atau cash.
"Kalau sampai kembali lagi ke uang tunai maka upaya mendorong cashless (tanpa uang tunai) menjadi mundur ke belakang," kata Bhima.
Skema MDR 0 persen masih menguntungkan
Bhima berpendapat bahwa skema MDR 0 persen sebenarnya tetap menguntungkan bagi pihak jasa pembayaran dan perbankan. Skema ini dapat menyediakan layanan pendapatan berbasis biaya atau fee based income lainnya.
"Ada dana murah dari konsumen QRIS yang dapat diparkir di perbankan," katanya.
Dia juga menyatakan bahwa seharusnya Bank Indonesia mempertimbangkan bahwa pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan QRIS akan menambah keuntungan melalui skema ini.
"Begitu pelaku usaha dan masyarakat menggunakan QRIS, maka banyak layanan yang menambah pundi keuntungan penyelenggara yang bisa ditawarkan ke konsumen," ujar Bhima.
"Jadi bukan cari keuntungan lewat QRIS. Salah besar itu," tandasnya. [eta]