WahanaNews.co | Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mendorong agar Inspektorat melakukan penelusuran angggaran Unit BP Perparkiran Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta untuk kontrak perorangan juru parkir.
Sebab, berdasarkan data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Unit BP Perparkiran diketahui terdapat anggaran untuk petugas/kegiatan lapangan (Kontrak Perorangan Juru Parkir) yang nilainya mencapai Rp 21 sampai Rp 27 miliar setiap tahun.
Baca Juga:
Pemkot Yogyakarta: Tarif Parkir Tetap Selama Libur Lebaran 2024
Sementara informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa, para juru parkir yang menggunakan rompi dengan atribut Dinas Perhubungan tidak pernah menerima upah dari Unit BP Perparkiran.
"Kalau tidak digaji itu namanya penyelundupan anggaran, kalau Juru Parkir PJLP hukumnya wajib mendapatkan gaji dan Inspektorat harus turun tangan, harus ditelusuri", kata Gembong.
Menurut saya bermasalah, karena mereka tidak digaji oleh Pemprov DKI Jakarta, tapi mereka harus setor dan mereka ini nampaknya tidak ada pembinaan dari BP Perparkiran, yang ada mereka hanya diharapkan setoran saja, sehingga dilapangan muncul parkir Rp 10 ribu, ujarnya.
Baca Juga:
Jumat Barokah Pewarta Terus Berlanjut, Berikan Sembako ke Juru Parkir dan Penjaga
Berdasarkan data pada Rencana Umum Pengadaan Unit Pengelola Perparkiran tahun 2020-2021 anggaran untuk jasa petugas kegiatan/lapangan (Kontrak Perorangan Juru Parkir) sebesar Rp 27 miliar, tahun 2022 Rp 21 miliar dan tahun 2023 Rp 25 miliar.
Sementara hasil investigasi di beberapa lokasi parkir binaan Unit Perparkiran Prov DKI Jakarta diketahui bahwa, masing-masing juru parkir diwajibkan setoran dengan jumlah bervariasi.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan S mengatakan, sampai saat ini belum jelas aliran dana yang diperoleh dari juru parkir binaan BP Perparkiran tersebut, ia juga mempertanyakan transparansi pengelolaan uang yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.