"Saya sepakat agar Inspektorat Prov DKI Jakarta melakukan penelusuran terhadap anggaran kontrak perorangan juru parkir tersebut", ujar Jaustan.
Patut diduga terjadi penyimpangan baik anggaran kontrak perorangan juru parkir maupun uang yang bersumber dari setoran para juru parkir.
Baca Juga:
Pemkot Yogyakarta: Tarif Parkir Tetap Selama Libur Lebaran 2024
Guna mengungkap dugaan penyimpangan tersebut pihak Inspektorat didesak segera melakukan audit terhadap anggaran kontrak perorangan juru parkir, apakah beber bahwa juru parkir menerima upah dari BP Perparkiran dan berapa jumlah yang menerima upah.
Selain itu, harus ada evaluasi terhadap kinerja BP Perparkiran guna menertibkan dan memperbaiki manajemen perparkiran, jika tidak dilakukan evaluasi akan berdampak buruk terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar, ujar Jaustan.
Kepala Unit BP Perparkiran Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta, Adji Kusambarto saat dihubungi baik melalui whatsapp untuk dimintai konfirmasi tentang anggaran kontrak perorangan juru parkir mengatakan, untuk konfirmasi silakan ke kantor koordinasi dengan Kasubag TU, Eko.
Baca Juga:
Jumat Barokah Pewarta Terus Berlanjut, Berikan Sembako ke Juru Parkir dan Penjaga
“Monitor bang, utk konfirmasi silakan ke ktr koord dgn pak Eko Kasubag TU, tks, saya lg urus istri di RS, koord dgn ybs”.
Sementara Kasubag TU, Eko saat dihubungi melalui telepon genggamnya tidak menjawab, ia mengirimkan pesan melalui whatsapp “ijin bang saya masih memimpin rapat”. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.