WahanaNews.co | Skema asuransi pertanian khusus tanamam tembakau ditargetkan bisa selesai akhir 2022 dan diimplementasikan 2023. Pemerintah tengah menyusun skema asuransi pertanian khusus untuk tanaman tembakau.
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Ardi Praptono, mengatakan bahwa asuransi ini bisa menjamin pendapatan petani jika terjadi risiko tertentu seperti cuaca. Pembayaran premi asuransi tersebut akan ditanggung oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Saat ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perusahaan asuransi untuk merancang skema tersebut. Perusahaan asuransi sedang melakukan survei risiko dari budidaya tanaman tembakau di sejumlah daerah.
"Tanaman tembakau ini karakternya spesifik. Berbeda dengan pangan. Kita sedang siapkan skema dan mitigasi risikonya secara khusus dan sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Ardi, usai kegiatan tanam tembakau raya bersama petani kemitraan Sampoerna di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/7).
Ketua Kelompok Tani Ngudi Makmur II Desa Baleharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Miswanti, mengatakan bahwa budidaya tembakau memiliki banyak tantangan terutama akibat cuaca dan hama tanaman.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Menurut dia, kejayaan produksi tembakau terjadi pada 2018 karena saat itu cuaca sangat mendukung. Namun kondisi itu tidak berlangsung lama karena ada kekeringan di 2019.
"Kami gunakan jalan terakhir dengan membeli mobil tangki. Alhandulillah tetap dapat penghasilan," ujarnya.
Pada 2020, pertani tenbakau kembi mendapatkan tantangan dengan adanya hama. Kondisi itu sempat membuat produktivitas tanaman tembakau di daerahnya menurun.