Lutfi memperingatkan ada sanksi tegas bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan. Antara lain mendapat sanksi administratif, berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan kembali membuka ekspor minyak goreng mulai, Senin (23/5/2022) kemarin.
Baca Juga:
Kasus Suap Hakim, Kejagung Sita Sepeda hingga Motor Mewah
Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah melihat kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini yang semakin membaik dan mencukupi. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.