WahanaNews.co, Jakarta - Menyusul keluhan masyarakat terhadap tingginya suku bunga dan denda keterlambatan dalam pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pinjol.
Beberapa ketentuan baru yang diterapkan melibatkan batasan jumlah pinjaman yang dapat diterima oleh satu nasabah, yaitu maksimal dari tiga pinjol.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Aturan juga mencakup praktik penagihan oleh perusahaan penagih utang (debt collector), serta menetapkan batasan untuk suku bunga dan denda keterlambatan.
OJK secara tegas melarang pinjol untuk menerapkan total bunga dan denda yang melebihi jumlah pinjaman yang diterima oleh nasabah.
"Seluruh manfaat ekonomi (termasuk bunga, biaya administrasi) dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak boleh melebihi 100% (seratus persen) dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan," demikian disampaikan OJK dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, dikutip Minggu (12/11/2023).
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
OJK juga membatasi denda keterlambatan sebagai berikut:
Aturan denda pinjol Terbaru
a. untuk Pendanaan produktif