WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peluncuran bahan bakar biodiesel 50% atau B50 pada Juli 2026. Produk yang merupakan campuran 50% solar dan 50% minyak kelapa sawit itu rencananya akan diperkenalkan langsung oleh Presiden.
"B50, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, itu nanti akan di launching oleh Pak Presiden sendiri. Rencananya sih tanggal 1 Juli," terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (28/6/2026).
Baca Juga:
Gunakan BBM Campur Sawit 50%, Indonesia Jadi Negara Satu-Satunya di Dunia
Laode menjelaskan, implementasi B50 akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia setelah stok B40 yang saat ini beredar habis tersalurkan. Dengan demikian, dibutuhkan masa transisi sekitar tiga bulan sejak peluncuran resmi pada Juli 2026 hingga B50 tersedia secara luas di pasar.
"Secara nasional tentu ada masa jeda untuk penyesuaiannya ya. Jadi, artinya kan masih ada sisa-sisa B40 itu dihabiskan dulu, diberi waktu sampai dengan 3 bulan jadi penyesuaiannya hingga menjadi 100% pemulihan ke B50," ungkap Laode.
Lantas berapa harganya?
Baca Juga:
Perkuat Mandatory ISPO dan Program B50, Fakfak Ikut Bimtek Auditor ISPO Bersama 45 Peserta Se-Indonesia
Sayangnya Laode belum bisa menyebut berapa harga dari BBM baru B50 itu. Yang jelas, hitungan harganya akan serupa dengan ketentuan harga diesel per bulannya.
"Kan hitungannya kan diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan. Formula yang formula yang sekarang kami jalankan saat ini masih mengikuti formula seperti yang sebelumnya," jelas Laode.
Sebagaimana diketahui, hitungan harga BBM ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Mengacu pasal 3 aturan itu: (1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
(4) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.
(5) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
(6) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah).
[Redaktur: Alpredo Gultom]