WahanaNews.co | Pelaksana Harian (Plh) Manager UP3 Bandengan PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul menyampaikan tanggapan soal video denda segel meteran listrik Rp 68 juta yang baru-baru ini viral di media sosial.
Pihaknya menyebut telah menemukanindikasi segel kWH meter yang tidak sesuai standar PLN pada meteran listrik pelanggan yang bersangkutan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
"Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ungkapnya.
Diketahui, unggahan warganet yang didenda Rp 68 juta viral di media sosial karena meteran listrik yang tidak sesuai standar PLN.
Diduga meteran tersebut mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga hasil ukurannya tidak akurat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Kepala Daerah Tiru Respons Cepat Walikota Langsa Tangani PJU Padam Demi Keamanan Masyarakat
Terkait penyebutan denda yang ditagihkan kepada pelanggan sebesar Rp 68 juta, hal tersebut masih didiskusikan antara PLN dengan yang bersangkutan pada Rabu besok, 22 Juni 2022.
"Soal denda, masih akan dibicarakan di jadwal pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut pada 22 Juni mendatang," katanya lagi.
Temuan terkait segel meteran tidak orisinal tersebut, imbuhnya telah melalui uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan yang bersangkutan.
"Atas hasil lab itu pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitas keberatan tersebut," lanjut dia.
Pada pertemuan besok, pihaknya akan menghadirkan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Pihaknya mengeklaim selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang terbuka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur.
Pertemuan dengan pelanggan yang merasa keberatan itu akan dilakukan pada 22 Juni 2022.
"Nanti tanggal 22 Juni (dilakukan pertemuan dengan pelanggan). Informasi lebih lanjut (akan disampaikan) setelah pertemuan dengan pelanggan," ujarnya pada wartawan, Senin (20/6/2022).
Berdasarkan keterangan PLN, pemeriksaan kWh meter merupakan bagian dari program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Melalui pemeriksan itu, pada rumah pelanggan yang bersangkutan tersebut ditemukan bahwa terdapat segel di kWh meter yang tidak sesuai dengan standar PLN.
Viral di media sosial
Sebagaimana diberitakan, unggahan bersi informasi warganet yang merupakan pelanggan PLN diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta viral di media sosial, Jumat (17/6/2022).
"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban. PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan. Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para "oknum" dibalik semua ini," tulis pengunggah di akun Instagramnya.
Tak hanya itu, tertera juga perbedaan segel meteran asli dengan segel palsu.
Dari penjelasan itu, pengunggah juga meminta penjelasan dari PLN terkait segel meteran yang dipermasalahkan tersebut.
Meteran Stantar PLN
Sementara itu, PT PLN (Persero) memastikan seluruh instalasi kelistrikan yang dipasang PLN, seperti kabel hingga kWh meter, telah melalui pengujian sesuai standar yang berlaku.
PLN melalui salah satu unitnya, yaitu PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif) yang bergerak dibidang testing (pengujian), inspection (inspeksi), dan certification (sertifikasi) berperan dalam menjaga kualitas dan mutu material yang akan digunakan PLN, baik di sisi transmisi, distribusi, hingga kWh meter PLN.
PLN Pusertif melakukan pengujian terhadap material kelistrikan tersebut sesuai standar yang berlaku.
Dengan adanya standarisasi ini, maka seluruh material kelistrikan yang terpasang pada instalasi PLN akan memiliki fitur, fasilitas, dan kualitas yang sama meskipun berbeda pabrik pembuatnya.
Standar yang telah ditetapkan ini akan menjadi panduan bagi pabrikan yang memasok hasil produksinya untuk memenuhi kebutuhan PLN.
Dalam menetapkan standarisasi peralatan, PLN juga memperhatikan besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sehingga hal ini akan mendorong perusahaan dalam negeri untuk tumbuh dan menjaga keberlangsungan ekonomi nasional.
Sebagai contoh, standar PLN untuk meter prabayar disusun dengan merujuk pada standar international yang berlaku dalam industri meter prabayar dan disesuaikan (customize) dengan kebutuhan PLN dan pelanggan.
"Jadi siapapun produsennya, standarnya sama. Untuk peralatan instalasi kami cek kualitasnya, untuk kWh meter kami cek akurasinya, kami harus pastikan semuanya sesuai standar," tulis rilis dari PLN Pusertif.
PLN Pusat Sertifikasi juga menerbitkan sertifikat produk untuk kabel dan meter-meter yang terpasang di PLN dan peminta jasa juga selalu menjaga agar peralatan-peralatan tersebut memiliki kualitas yang sesuai standar sehingga menjamin pasokan listrik dan kepuasan pelanggan. [qnt]