WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sepanjang tahun 2023 telah melakukan pemblokiran 1.855 situs
web yang melakukan kegiatan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs web, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar (smartphone). Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Plt. Kepala Bappebti Kasan.
Kasan menjelaskan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK yang
dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK. Bappebti berharap semakin banyak bentuk
kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan,” jelas Kasan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin
dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku”, lanjut Aldison.