WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah mengejutkan kembali dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi menjaga sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Kali ini, PPATK mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan, atau yang dikenal sebagai rekening dormant.
Baca Juga:
OJK Akui Masalah Komunikasi soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan lewat akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7/2025), lembaga tersebut menyebut bahwa tindakan ini dilakukan karena banyak rekening dormant disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan tidak akan menyebabkan dana dalam rekening hilang.
Baca Juga:
122 Juta Rekening Dormant Sudah Diblokir, PPATK Kini Pantau E-Wallet
Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan untuk memberi peringatan dan pemberitahuan kepada pemilik rekening yang mungkin sudah lama tidak memantau aktivitas keuangan mereka.
"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," jelas PPATK.