WAHANANEWS.CO - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara masih menanti kepastian pengumuman upah minimum provinsi tahun 2026 yang seharusnya diumumkan pemerintah pada Jumat (21/11/2025) sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 namun batal dipublikasi karena Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan masih merampungkan regulasi barunya.
Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa pemerintah kini tengah memfinalisasi formula maupun petunjuk teknis terkait UMP 2026 seraya mempertimbangkan kemungkinan perubahan dalam bentuk PP baru atau peraturan menteri sehingga prosesnya belum dapat dilanjutkan oleh Dewan Pengupahan di daerah.
Baca Juga:
Arnod Sihite Dorong INKOP TKBM Jadi Soko Guru Ekonomi Kerakyatan
Ristadi menjelaskan belum ada tanda-tanda kebuntuan pembahasan karena seluruh provinsi masih menunggu arahan teknis dari pusat sementara perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha soal besaran kenaikan upah disebutnya wajar terjadi setiap tahun.
KSPN menegaskan permintaan agar kenaikan UMP tidak dipukul rata sebagaimana UMP 2025 yang naik 6,5 persen serentak sebab kebijakan semacam itu dinilai memperlebar ketimpangan upah akibat daerah bergaji besar tetap mendapatkan kenaikan lebih tinggi dibanding wilayah dengan upah rendah.
Menurut Ristadi kenaikan UMP 2026 harus lebih signifikan bagi provinsi dan kabupaten atau kota yang selama ini masih menerapkan upah rendah demi mengurangi disparitas dan hal tersebut telah mereka sampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 16 Oktober 2025.
Baca Juga:
Musda Ke- III FSP RTMM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jambi, Asnawi Alamsyah Terpilih Sebagai Ketua
Hingga berita ini diturunkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor belum merespons permintaan konfirmasi sementara Menaker Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak terikat PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tengah menyusun konsep baru yang memungkinkan kenaikan berbeda antarwilayah sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Yassierli menambahkan bahwa konsep tersebut memberikan ruang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota untuk mengkaji dan merekomendasikan besaran kenaikan sehingga keputusan akhir akan ditetapkan langsung oleh gubernur sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.