WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia berkomitmen untuk berjuang bersama dunia untuk mengatasi perubahan iklim. Komitmen Indonesia tersebut tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk menurunkan target emisi dari 29 persen menjadi 31,89 persen dengan usaha sendiri, dan dari 41 persen menjadi 43,20 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
Enhanced NDC tersebut diselaraskan dengan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 serta visi untuk mencapai net zero emissions pada tahun 2060.
Baca Juga:
BMKG Kalsel Intensifkan Edukasi Masyarakat Terkait Peningkatan Suhu Signifikan Lima Dekade Terakhir
Berbagai upaya dilakukan untuk mencapai target tersebut. Indonesia memperkuat kolaborasi sektor swasta dan mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif dengan membentuk Sovereign Wealth Fund Indonesia Investment Authority (SWF INA), Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan SDG Indonesia One.
Kolaborasi berbagai stakeholders dan peningkatan akses terhadap solusi keuangan dan teknologi bertujuan untuk meraih dan membuka proyek-proyek investasi, terutama di sektor energi, pertanian, transportasi, dan lingkungan hidup.
APBN juga memprioritaskan proyek-proyek untuk mengatasi perubahan iklim dan mendorong kegiatan ramah iklim. Pemerintah telah menerapkan mekanisme Climate Budget Tagging di tingkat nasional dan daerah yang mampu melacak alokasi anggaran perubahan iklim, serta menyajikan data kegiatan dan hasilnya.
Baca Juga:
Buka Indonesia International Sustainability Forum 2024, Presiden Jokowi Sampaikan Strategi Penanganan Perubahan Iklim
Di sisi lain, Indonesia mengeluarkan kebijakan penetapan harga karbon melalui perdagangan karbon dan pajak karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan resminya mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Bursa Efek Indonesia pada Selasa (26/9).
Selain itu, Indonesia juga memperkenalkan insentif sisi permintaan untuk mempercepat sektor energi baru dan terbarukan serta ramah lingkungan, di antaranya melalui Peraturan Pajak Penjualan Barang Mewah Kendaraan Listrik untuk mendongkrak permintaan kendaraan listrik, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) Untuk Transportasi Jalan untuk memperkuat insentif fiskal dan non-fiskal, serta program mandatori B35 yang bermanfat untuk menghemat, menjaga stabilitas harga komoditas sawit, meningkatkan nilai tambah, sekaligus mengurangi emisi karbon.