WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia bersiap “membersihkan” papan perdagangan dengan menghapus 18 emiten sekaligus, langkah besar yang mencerminkan tekanan serius di pasar modal.
Keputusan penghapusan pencatatan saham atau delisting tersebut akan berlaku efektif pada 10 November 2026.
Baca Juga:
Launching Galeri Investasi Digital BEI, Bupati Ngada: Jadikan STIPER FB Pusat Literasi dan Inkubasi Investor Baru
Dalam keterbukaan informasi, BEI mengungkapkan terdapat 18 emiten yang akan didepak dari bursa, dengan tujuh perusahaan dinyatakan pailit dan 11 lainnya mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan, Jumat (10/4/2026).
Langkah ini diambil sesuai ketentuan bursa yang mengatur keberlangsungan dan kepatuhan emiten di pasar modal.
Berikut daftar emiten yang dinyatakan pailit sehingga harus delisting:
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
PT Cowell Development Tbk (COWL).
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA).
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM).
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sementara itu, emiten yang terkena suspensi lebih dari 50 bulan adalah:
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA).
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).
PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY).
PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
PT Polaris Investama Tbk (PLAS).
PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL).
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI juga mengimbau seluruh emiten terdampak untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback.
Adapun tahapan pelaksanaan delisting yang telah ditetapkan meliputi:
Pengumuman keputusan delisting kepada publik serta penyampaian surat pemberitahuan kepada emiten dan OJK pada 10 April 2026.
Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan dimulainya aksi buyback pada 10 Mei 2026.
Masa pelaksanaan buyback oleh perseroan berlangsung pada 11 Mei hingga 9 November 2026.
Efektif delisting ditetapkan pada 10 November 2026.
BEI menegaskan bahwa meskipun telah diputuskan delisting, seluruh emiten tetap wajib memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan.
“Persetujuan penghapusan pencatatan saham emiten ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada bursa,” tulis BEI dalam keterbukaan informasi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab emiten kepada regulator dan investor tetap melekat meski statusnya akan dihapus dari papan perdagangan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]