WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk setelah bayang-bayang ketidakpastian usaha perseroan kian nyata menyusul keputusan pemerintah menangguhkan operasional perusahaan, Rabu (17/12/2025).
Penghentian sementara perdagangan saham berkode INRU tersebut berlaku sejak sesi II perdagangan dan akan berlangsung hingga adanya pengumuman lanjutan dari otoritas bursa.
Baca Juga:
Legislator: Mundurnya Pimpinan BEI dan OJK Belum Pulihkan Kepercayaan Investor
Langkah tegas ini diambil BEI sebagai respons atas ketidakpastian kelangsungan usaha perseroan setelah pemerintah menghentikan sementara kegiatan operasional melalui surat bernomor 1209/TPL-P/XII/25 tertanggal Selasa (16/12/2025).
Surat tersebut diterbitkan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi terkait penangguhan akses penatausahaan hasil hutan oleh Kementerian Kehutanan.
“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Bursa Efek Indonesia dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Hadiri Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2026. Gg
Sebelumnya, manajemen INRU telah mengumumkan penghentian sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu sejak Kamis (11/12/2025).
Kebijakan tersebut diambil setelah perseroan menerima surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal Senin (8/12/2025).
Isi surat itu menyebutkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.