WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa saat ini penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi di toko atau secara eceran dibatasi hanya bisa 10%, sisanya dijual di pangkalan LPG resmi Pertamina.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Dadan mengatakan hal itu seiring dengan upaya pemerintah untuk menjalankan program subsidi tepat sasaran.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
"Sekarang semua orang harus beli (LPG) di Pangkalan, tidak boleh di toko, boleh di toko tapi hanya 10%, sekarang dibatasi. Sekarang saya juga kirim surat ke (Pertamina) Patra Niaga, ke Pertamina, maksimum belinya itu sekian jumlahnya," beber Dadan kepada CNBC Indonesia dalam program Coffee Morning, di Jakarta, dikutip Jumat (26/7/2024).
Dadan menyebutkan bahwa progres penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran sudah membuahkan hasil. Salah satunya saat ini Dadan klaim sudah tidak ada lagi antrean pembelian LPG bersubsidi di pangkalan LPG resmi Pertamina.
"Sekarang kami dalam proses-proses LPG untuk memastikan tepat sasaran. Buktinya apa? Bahwa kan sekarang kita jarang sekali mendengar ada antrian baik di BBM maupun di LPG. Terutama di LPG jarang sekali ada antrian. Kenapa? Karena sistemnya memang sekarang sudah semakin baik dan akan semakin baik," tambahnya.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa sampai saat ini masyarakat masih bisa membeli LPG 3 kilogram bersubsidi, alias belum diberlakukan pembatasan pembelian.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, yang saat ini dilakukan oleh pihaknya adalah mencatat masyarakat yang membeli LPG 3 kg agar penyaluran LPG bersubsidi tersebut tepat sasaran.
Pencatatan yang dilakukan adalah melalui masyarakat yang diwajibkan untuk mendaftarkan NIK pada KTP atau KK-nya di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina. Pendaftaran tersebut diklaim masih bisa dilakukan masyarakat hingga saat ini.
"Sejauh ini, ini (pembelian LPG 3 kg) tidak ada pembatasan. Masih tahap pencatatan. Dan nanti kami akan meng-collect data ini. Sehingga kami juga bisa memberikan masukan bagaimana profiling konsumen atau behavior konsumen ini membeli transaksi LPG bersubsidi ini," ujar Mars kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Rabu (12/6/2024).
Kelak, data masyarakat yang dikumpulkan oleh Pertamina akan menjadi bahan rujukan untuk pemerintah dalam mengkategorisasi masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan LPG bersubsidi yakni masyarakat miskin. "Kami Pertamina Patra Niaga ini sebagai badan usaha. Sebagai pelaku usaha sesungguhnya menjalankan amanah sesuai regulasi. Nah regulasi ini ada di areanya Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Kita mengikuti dari sisi regulasi ini bagaimana pemerintahan nanti mengaturnya," tambahnya.
Selain itu, masyarakat yang saat ini diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 kg diklaim bukan sebagai langkah perusahaan untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan LPG. Mars klaim pihaknya hanya mengatur implementasi penyaluran LPG bersubsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Oleh karena itu kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang memang memerlukan itu terjaga, terlindungi oleh oknum-oknum mungkin yang akan mengambil kesempatan-kesempatan atas disparitas harga yang sangat besar," tandasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]