WahanaNews.co | PT PLN (Persero) menerima kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun. Kompensasi tersebut merupakan realisasi dari skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini. Darmawan menjelaskan sebelumnya dalam proses pencairan kompensasi ini perlu waktu sampai dua tahun.
Baca Juga:
CEO Lecture: Sambut Era Electricity, PLN Siapkan Langkah Menuju Perusahaan Energi Masa Depan
"Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi," ujar Darmawan.
Darmawan memastikan bahwa kompensasi dari pemerintah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Mengingat sejak tahun 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
"Ini langkah konkrit pemerintah. Ini bukti bahwa negara hadir untuk menjaga daya beli dan memperoleh pelayanan listrik yang berkesinambungan," ujar Darmawan.
Baca Juga:
BPK Puji PLN Berhasil Lakukan Efisiensi dengan Tetap Menjaga Keandalan Pasokan Listrik
Alokasi APBN ini kata Darmawan, sangat mendukung PLN dalam memastikan pelayanan kelistrikan masyarakat yang tidak terganggu. PLN akan menggunakan dana kompensasi ini untuk kembali diberikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur kelistrikan dalam menjamin pasokan listrik yang andal bagi masyarakat.
"Kami di PLN menjalankan peran dengan mendukung penalangan biaya listrik masyarakat terlebih dahulu. Sehingga listrik tetap bisa tersedia bagi masyarakat," ujar Darmawan.
PLN memastikan bahwa skema penyaluran subsidi maupun kompensasi listrik ini akan terus diperbaiki. Pencocokan data dan akurasi data terus dilakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.