WAHANANEWS.CO, Jakarta - Freeport-McMoRan (FCX) membeberkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Pemerintah Indonesia pada Juni 2026.
Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan kelanjutan operasional tambang perusahaan yang berakhir pada 2041 mendatang.
Baca Juga:
Tahun Ini, PT Freeport Perkirakan Bisa Setor Rp47,05 Triliun ke Negara
President and Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk menyebutkan bahwa perusahaan tengah menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan seluruh proses perpanjangan IUPK.
Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut merupakan salah satu strategi pengembangan sumber daya mineral yang berkelanjutan di Indonesia.
"Pada Juni 2026, PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK-nya, dan FCX serta PTFI sedang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses lisensi formal tersebut," tulis laporan keuangan FCX kuartal II-2026, dikutip Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:
Tahun 2030 Produksi Emas Freeport Bakal Melonjak Jadi 37 Ton
Pengajuan perpanjangan itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Freeport dengan Pemerintah Indonesia pada Februari 2026 lalu. Kesepakatan tersebut mencakup rencana perpanjangan hak operasional sesuai dengan masa hidup sumber daya mineral di wilayah tambang tersebut.
"Perpanjangan ini akan memungkinkan kelanjutan operasi skala besar demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik Grasberg yang sangat menarik," tulis FCX dalam laporannya.
Dalam MoU yang disepakati, struktur kepemilikan saham FCX di PTFI akan mengalami perubahan pada 2042 mendatang atau pasca tahun 2041. FCX menargetkan tetap mempertahankan porsi saham sebesar 48,76% hingga tahun 2041, dan kemudian akan berkurang kepemilikannya di PTFI menjadi sekitar 37% mulai tahun 2042.