WahanaNews.co | Setelah 5 tahun ditahan, pemerintah akhirnya menaikkan tarif listrik untuk periode Juli-September 2022.
Kenaikan tarif listrik ini berlaku bagi 5 golongan konsumen non subsidi. Pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Adapun kenaikannya yakni untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan. Sementara, penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Dan diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," katanya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
Penyesuaian tarif dilakukan karena menimbang sejumlah indikator makro. Rida mengatakan, pelanggan rumah tangga yang tarifnya disesuaikan adalah pelanggan golongan menengah atas.
"Yang kita sesuaikan rumah tangga menengah atas, nyaris mewah," ujarnya.