WahanaNews.co | Secara resmi, pemerintah menarik pajak untuk aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia.
Pajak yang ditarik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Pemajakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto yang dirilis hari ini, Selasa (5/4/2022).
"Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," tulis PMK tersebut.
Adapun dasar pengenaan pajak atas aset kripto adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Dalam bab II, pasal 2 PMK ini disebutkan bahwa pengenaan PPN atas transaksi kripto kepada konsumen dilakukan oleh penjual aset kripto. Dalam hal ini, penjual aset kripto akan menjadi tangan kanan pemerintah untuk menarik PPN dari konsumen.
Adapun tarif pajak yang dikenakan untuk transaksi kripto dari penjual ke konsumen adalah:
- Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
- Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMS bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Pemungutan PPN dilakukan saat:
- pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE
- pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto
- pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto
Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.
Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.
"Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek pajak PPh," tulis PMK tersebut.
PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:
- 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
- 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto. [rin]