“Ketika ekspor SDA dicatat dengan benar, penerimaan negara dan daerah bisa lebih optimal. Dari situ, pemerintah memiliki ruang fiskal lebih kuat untuk membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan konektivitas ekonomi di berbagai wilayah,” katanya.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut PT DSI akan menertibkan ekspor SDA ilegal serta memitigasi transaksi under value dan under invoicing.
Baca Juga:
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, THM di Karawang Langsung Disegel Satpol PP
Menurut Tohom, evaluasi tiga bulan pertama terhadap kinerja PT DSI menjadi penting agar kebijakan tersebut berjalan adaptif, tidak mengganggu kontrak yang sah, dan tetap memberi kepastian kepada dunia usaha.
“Kebijakan besar seperti ini memang harus dikawal dengan evaluasi berkala. Tujuannya bukan mempersulit ekspor, tetapi memastikan ekspor strategis berjalan lebih tertib, lebih adil, dan memberi manfaat lebih besar bagi negara,” ucapnya.
Tohom juga menilai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa investor akan diuntungkan dari penerapan satu pintu ekspor melalui PT DSI patut dibaca sebagai sinyal positif bagi pasar.
Baca Juga:
Bupati Muara Enim Edison Terseret OTT KPK, Dugaan Duit Proyek Pendidikan Mulai Terbongkar
Menurutnya, jika pelaporan nilai ekspor dilakukan secara penuh dan wajar, profitabilitas perusahaan dapat terlihat lebih sehat, sementara investor memperoleh gambaran yang lebih benar terhadap kinerja emiten.
“Pasar modal membutuhkan kejujuran data. Kalau laporan perusahaan menjadi lebih bersih dan mencerminkan kondisi sebenarnya, maka investor justru mendapat perlindungan yang lebih baik,” ujar Tohom.
Ia mengatakan, agenda penertiban ekspor SDA strategis merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintahan Prabowo-Gibran terhadap kedaulatan ekonomi nasional.