WahanaNews.co | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).
Bahkan, nilai totalnya kali ini mencapai Rp 4,4 miliar.
Baca Juga:
BPJAMSOSTEK Targetkan Seluruh Pekerja Sulteng Terdaftar dalam Program Jamsostek Tahun 2025
Adapun pekerja yang meninggal atas nama Sonny Sofianto tersebut diketahui bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya.
Ia telah menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menjelaskan ahli waris Sonny berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar.
Baca Juga:
BPJAMSOSTEK dan Pemprov Sulut Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta.
Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan. Tak hanya itu, manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.
Roswita menyampaikan sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.