Namun, ia meyakini santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
"Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalani WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga," ungkap Roswita dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga:
BPJAMSOSTEK Targetkan Seluruh Pekerja Sulteng Terdaftar dalam Program Jamsostek Tahun 2025
Dalam kesempatan yang sama, Roswita turut menanggapi hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman.
Diketahui, Ombudsman RI menemukan maladministrasi pada pelayanan kepesertaan dan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai dari tidak kompeten dalam mengakuisisi kepesertaan hingga adanya penundaan pelayanan.
Baca Juga:
BPJAMSOSTEK dan Pemprov Sulut Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi
Temuan tersebut didapat usai Ombudsman menerima aduan dan melakukan investigasi pada bulan Oktober-November 2021.
Roswita mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari dan menghargai investigasi yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta ini.
Lebih jauh, Roswita menjelaskan sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT.