WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (BA 015) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara untuk Tahun Anggaran 2023. Kedua laporan keuangan tersebut kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bertempat di Aula Mezzanine, Kompleks Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa (30/7), penyerahan tersebut dilakukan oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Auditor Utama Keuangan II Nelson Ambarita, sejumlah perwakilan dari BPK RI serta dihadiri oleh para pejabat Eselon I dan para direktur Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Perumahan Punya Multiplier Effect Tinggi untuk Perekonomian
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas penyampaian LHP atas LK BA 015 dan LK BUN dan 6 LK PHLN tahun 2023 yang tadi telah disampaikan semuanya memiliki opini wajar tanpa pengecualian. Ini adalah hasil kerja keras dan hasil kerja di mana BPK selalu menjaga kita, terus mengingatkan, menjaga standar, dan kami terus juga memenuhi dan menghargai serta terus menjaga amanah di dalam pengelolaan keuangan negara," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu juga menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk melaksanakan rekomendasi dari BPK sebagai wujud keseriusan dalam mengelola keuangan negara secara akuntabel. Menurutnya, temuan dan rekomendasi dari BPK menjadi mekanisme untuk memperbaiki diri dan perbaikan terhadap tata kelola keuangan negara.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Dorong Kolaborasi Kemenkeu-OJK untuk Memajukan Indonesia
"Jadi kami tidak menganggap rekomendasi dan temuan itu sebagai gangguan, pak Daniel, tapi kami menghormati sebagai cara kita bersama menjaga republik dan keuangan negara. Dan ini juga membuat kami terus meningkatkan komitmen untuk terus melakukan rekomendasi dan melaksanakan rekomendasi dari BPK Republik Indonesia sebagai wujud keseriusan kita di dalam mengelola keuangan negara yang akuntabel," tegasnya.
Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa terhadap seluruh temuan dan rekomendasi BPK dalam LHP tahun 2023 yang diterima hari ini, Kementerian Keuangan telah menyampaikan rencana aksi kepada BPK dan akan menindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Sementara itu, terhadap temuan tahun lalu Sri Mulyani mengatakan bahwa Kementerian Keuangan telah melaksanakan 83,68% rekomendasi BPK atas LK BA 015 dan 83,76% rekomendasi atas LK BUN.
Sebagai penutup, Menteri Keuangan menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan juga komunikasi yang terjalin secara baik antara pemerintah dan BPK selama ini, termasuk berbagai interaksi teknikal dalam rangka saling meningkatkan profesionalitas dan kompetensi kedua institusi.