WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ada temuan kelebihan pembayaran insentif terhadap ribuan tenaga kesehatan (Nakes) per bulan September 2021 hingga mencapai Rp 36 miliar.
"Rekomendasi kita agar Kemenkes memproses kelebihan pembayaran insentif nakes Rp36.951.488.422,00," ujar Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga:
Minta Transparan Kondisi Kesehatan, 238 Dokter-Nakes AS Desak Donald Trump Rilis Rekam Medis
Dalam prosesnya, kelebihan pembayaran insentif ini sebelumnya sudah ada yang diproses oleh Kemenkes.
Berdasarkan data usulan insentif nakes tanggal 19 Agustus 2021, ungkap Harry, ada kelebihan pembayaran insentif yang dibayarkan kepada 8.961 nakes sebesar Rp84.588.811.629,00.
Harry menerangkan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes telah mengonfirmasi kepada fasilitas kesehatan terkait dan melakukan kompensasi pembayaran atas usulan bulan-bulan berikutnya sebesar Rp17.544.464.863,00.
Baca Juga:
Ratusan Nakes Kecewa Tak Ikut Tes PPPK, Yara Dampingi Audiensi ke DPRK Subulussalam
Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp67.044.346.766,00.
Kemenkes, lanjut Harry, telah menindaklanjuti kompensasi pembayaran atas kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp30.092.858.344,00 hingga 8 September 2021.
"Dengan demikian, nilai kelebihan pembayaran sampai dengan 8 September 2021 yang belum diproses menjadi sebesar Rp36.951.488.422,00 (Rp67.044.346.766,00 - Rp30.092.858.344,00)," tutur Harry.