Namun, ia menegaskan perlunya kepastian terkait tarif, obyek pungutan, dan tata cara pembayaran yang mudah dipahami publik.
“BPKN mendukung perlindungan hak cipta, tetapi regulasinya harus seimbang, tidak membebani konsumen maupun pelaku usaha secara berlebihan, serta memastikan pencipta lagu menerima haknya secara penuh dan tepat waktu,” ucap Mufti.
Baca Juga:
Demo Ricuh dan Sorotan Publik terhadap RUU Perampasan Aset
Ia memastikan BPKN akan terus memantau pelaksanaan kebijakan LMKN, termasuk menerima aduan masyarakat yang merasa dirugikan, demi menjaga hak konsumen sekaligus keberlanjutan industri musik nasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.