WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menegaskan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membuka secara transparan mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi para pencipta lagu.
“Membuka akses informasi mengenai besaran tarif royalti dan dasar penetapannya,” ujar Kepala BPKN RI Mufti Mubarok dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/8/2025).
Baca Juga:
Demo Ricuh dan Sorotan Publik terhadap RUU Perampasan Aset
Mufti menegaskan, kebijakan penarikan royalti harus dilaksanakan dengan jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan kerugian di lapangan.
Ia menyebut kebijakan ini berdampak langsung pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sekaligus pencipta lagu yang berhak mendapatkan royalti mereka.
Untuk itu, BPKN meminta LMKN menyiapkan sistem distribusi yang transparan sehingga royalti yang dikumpulkan benar-benar sampai ke tangan pencipta lagu.
Baca Juga:
BPKN Kritik Rencana ATR/BPN Ambil Alih Tanah Menganggur, Sebut Langgar Hak Rakyat
“Mengoptimalkan sistem distribusi digital agar royalti diterima langsung oleh pencipta lagu tanpa potongan yang merugikan,” kata Mufti.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penarikan royalti wajib disosialisasikan kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha yang terdampak.
Menurut Mufti, royalti merupakan hak ekonomi sah pencipta lagu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun, ia menegaskan perlunya kepastian terkait tarif, obyek pungutan, dan tata cara pembayaran yang mudah dipahami publik.
“BPKN mendukung perlindungan hak cipta, tetapi regulasinya harus seimbang, tidak membebani konsumen maupun pelaku usaha secara berlebihan, serta memastikan pencipta lagu menerima haknya secara penuh dan tepat waktu,” ucap Mufti.
Ia memastikan BPKN akan terus memantau pelaksanaan kebijakan LMKN, termasuk menerima aduan masyarakat yang merasa dirugikan, demi menjaga hak konsumen sekaligus keberlanjutan industri musik nasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]