WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelaku usaha diwajibkan menyediakan layanan hotline yang dapat diakses konsumen kapan saja, secara real time, untuk memudahkan mereka dalam mencari informasi atau menyampaikan keluhan terkait produk yang dibeli.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur yang benar jika menerima barang atau jasa yang tidak sesuai standar atau di bawah harapan.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Ia menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus diambil adalah menyampaikan komplain secara langsung kepada penjual.
"Jika barang atau jasa tidak sesuai harapan, konsumen bisa langsung mengajukan komplain kepada pelaku usaha," jelas Mufti Mubarok dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/10/2024).
Ia menambahkan bahwa konsumen yang berbelanja langsung di toko dapat menyampaikan keluhan langsung kepada penjual di tempat.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Hal yang sama berlaku bagi konsumen yang berbelanja secara daring; mereka dapat langsung mengajukan komplain kepada penjual di platform tersebut.
Dengan langkah ini, diharapkan masalah dapat diselesaikan segera tanpa berlarut-larut.
"Jika membeli di toko, hadapi langsung di sana. Kalau belinya di marketplace, komplain langsung ke marketplace," kata Mufti.
Namun, jika keluhan tidak terselesaikan, konsumen dapat menghubungi layanan hotline produsen. Mufti menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha diwajibkan memiliki layanan hotline yang tersedia 24 jam.
"Pelaku usaha wajib menyediakan hotline service yang dapat diakses kapan saja," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa hak untuk mengajukan komplain adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memastikan konsumen berhak menerima barang atau jasa sesuai standar.
"Jika barang atau jasa tidak sesuai ekspektasi, konsumen berhak untuk mengajukan komplain, sebagaimana diatur dalam pasal empat undang-undang tersebut," tutup Mufti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]