Mufti juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk makanan dan minuman dengan memeriksa izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta label komposisi pada kemasan untuk memastikan kesesuaian antara klaim produsen dan produk yang diterima.
Ia menegaskan, BPKN RI akan terus memperkuat edukasi dan advokasi konsumen agar masyarakat memiliki kesadaran serta keberanian untuk melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Baca Juga:
Sepuluh Catatan Kritis "Hari Konsumen Nasional"
“Konsumen bukan pihak yang lemah. Mereka memiliki hak untuk tahu, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi jika dirugikan. BPKN akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan penegakan hukum yang adil,” tutup Mufti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.