WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan over klaim yang melibatkan salah satu toko roti ternama tengah menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu keresahan masyarakat karena dianggap menyesatkan serta merugikan konsumen.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Kemajuan Nyata dalam Perlindungan Konsumen
“Setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa yang dijual. Jika terbukti ada unsur over klaim atau repacking tanpa izin yang mengelabui konsumen, maka ini termasuk pelanggaran serius,” tegas Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan berinisial FE melaporkan dugaan penipuan toko roti daring ke Polda Metro Jaya karena menjual produk tidak sesuai dengan klaim. Toko roti itu diduga memasarkan produknya sebagai bebas gluten, bebas susu, dan mengandung bahan-bahan nabati, padahal hasil temuan menunjukkan sebaliknya.
Menurut Mufti, praktik over klaim atau pemberian klaim berlebihan yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan kerugian moral dan material bagi konsumen.
Baca Juga:
Revaluasi 1 Tahun Cara Pemerintah Mensejahterakan Konsumen dalam Paradigma Global
Ia juga menyoroti fenomena repacking tanpa izin produsen yang kini marak di masyarakat karena dapat menghilangkan jejak tanggung jawab hukum jika terjadi masalah kesehatan atau keamanan produk.
BPKN RI mendorong Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini serta memperkuat pengawasan lintas sektor agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.
“Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman, sesuai dengan label dan klaim yang tertera. Kami minta pelaku usaha lebih berhati-hati dalam melakukan pemasaran agar tidak menyesatkan publik,” tambah Mufti.