WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti berbagai persoalan serius terkait penggunaan kendaraan listrik di tanah air.
Seiring meningkatnya tren mobil listrik sebagai bagian dari agenda transisi energi, laporan keluhan dari konsumen juga semakin banyak diterima lembaga ini.
Baca Juga:
BPKN RI Ingatkan Jamaah Haji: DAM Harus Lewat Jalur Resmi
Permasalahan yang mencuat meliputi mobil listrik yang mogok mendadak di jalan, usia baterai yang tidak sesuai klaim produsen, risiko kesehatan dari paparan radiasi elektromagnetik (EMF), rendahnya harga jual kembali, keterbatasan layanan purna-jual, hingga kepastian garansi yang sering menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan bahwa meskipun mobil listrik merupakan simbol masa depan energi ramah lingkungan, perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama.
“Saat ini, mobil listrik belum sepenuhnya menjadi solusi ideal di Indonesia. Selain karena tingginya konsumsi sumber daya alam seperti nikel, terdapat potensi bahaya dari radiasi baterai yang besar dan dekat dengan tubuh manusia. Ditambah lagi, belum ada infrastruktur nasional yang memadai untuk menangani limbah baterai secara aman,” ujar Mufti.
Baca Juga:
BPKN Terima 1.733 Aduan di 2024, Kerugian Konsumen yang Dipulihkan Capai Rp 44 Miliar
Temuan Utama BPKN RI
1. Kendaraan Mogok Mendadak
BPKN menerima laporan mobil listrik mogok secara tiba-tiba, termasuk pada merek tertentu seperti Chery.