Ia menambahkan, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Mufti menegaskan bahwa langkah BPKN bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan perlindungan konsumen secara nasional.
Baca Juga:
Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Kemajuan Nyata dalam Perlindungan Konsumen
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, BPKN mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih air minum kemasan dan memperhatikan label sumber air yang tertera pada kemasan.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk, konsumen dipersilakan melapor langsung melalui kanal resmi BPKN di www.bpkn.go.id.
Baca Juga:
Revaluasi 1 Tahun Cara Pemerintah Mensejahterakan Konsumen dalam Paradigma Global
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.