WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengajukan keluhan sesuai prosedur jika menerima barang atau jasa yang tidak memuaskan atau di bawah harapan.
Ia menjelaskan bahwa sebagai langkah awal, pengaduan bisa dilakukan dengan cara mengajukan komplain secara langsung.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Pengaduan Konsumen Konser Band Day6, Kemendag Panggil Mecimapro dan tiket.com
"Jika barang atau jasa tidak sesuai atau tidak cocok dengan harapan, bisa langsung komplain ke pelaku usaha," ujar Mufti dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).
Mufti mendorong masyarakat untuk mengajukan keluhan langsung kepada penjual. Baik saat membeli di toko fisik maupun secara daring, konsumen disarankan untuk langsung menghubungi penjual jika terjadi masalah.
Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat, sehingga tidak berlarut-larut.
Baca Juga:
Dalih Langgar UU Perlindungan Konsumen: Toko Mama Khas Banjar Tutup, Pengusaha Trauma
"Jika membeli langsung di toko, lakukan konfrontasi di toko tersebut. Kalau belinya di marketplace, ya komplain ke marketplace," tambahnya.
Apabila setelah mengajukan komplain masih mengalami kesulitan, Mufti menyarankan agar konsumen menghubungi layanan hotline service dari produsen.
Ia menjelaskan bahwa setiap produsen diwajibkan memiliki hotline service yang dapat dihubungi selama 24 jam.