"Pelaku usaha wajib memiliki hotline service yang bisa dihubungi kapan saja secara real-time," jelas Mufti.
Mufti juga mengingatkan bahwa hak untuk mengajukan komplain adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan harapan mereka.
Baca Juga:
7 Tips Aman Gunakan Listrik Versi PLN
"Apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan ekspektasi, konsumen berhak untuk mengajukan komplain sebagaimana diatur dalam pasal empat undang-undang tersebut," kata Mufti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.