WahanaNews.co | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta diminta optimal menjalankan tugasnya, bukan hanya mengawasi akuntabilitas keuangan daerah tapi juga memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai dengan aturan. Pencegahan untuk terjadinya penyimpangan pembangunan harus menjadi prioritas.
Hal ini dikatakan Ketua Badan Pengurus Wilayah Provinsi DKI Jakarta Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Sihar Hutagalung saat dimintai tanggapannya, Rabu (7/3) terkait molornya Pembuatan Crossing Saluran Jl. Daan Mogot KM 13 dan Pompa Departemen Agama, Kec. Cengkareng.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs lpse.jakarta.go.id tahun 2022 diketahui, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Barat melaksanakan Pembuatan Crossing Saluran Jl. Daan Mogot Raya, Tahun Anggaran APBD 2022, nilai HPS paket Rp7.647.225.557,34. Dari tahapan proses tender PT. Sisca Rachel Mandiri (PT.SRM) ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp 6.099.840.431,40 (79,76 persen) dari nilai HPS paket.
Pantauan WahanaNews dilapangan, Selasa 7 Maret 2023, tepatnya 80 hari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir 15 Desember 2022 pekerjaan belum rampung, tumpukan karung plastik berisi lumpur sebagian menjorok kebahu jalan sehingga dikeluhkan para pengendara yang sedang melintas dilokasi.
Tidak sedikit kalangan yang mengatakan bahwa, sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir 15 Desember 2022 bobot pekerjaan hanya sekitar 50-60 persen.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Selain itu, molornya proyek yang digadang-gadang untuk mengatasi terjadinya genangan di lokasi pelaksanaan, hilangnya titik genangan di Jl. Bangun Nusa dan Departemen Agama Kecamatan Cengkareng diduga karena PT. Sisca Rachel Mandiri tidak memiliki pengalaman pada bidang yang sama dan rendahnya harga penawaran.
Dalam Model Dokumen Pemilihan No 1036/POKJA.JB-3/PN 01.01/2022 BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) nomor IKP 29.11 huruf b dinyatakan, harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar.
Hasil pencarian detail data badan usaha pada situs siki.lpjk.pu.go.id diketahui bahwa, PT. SRM berdiri tanggal 5 September 2017 dan dalam kurun waktu sampai tahun 2021 hanya pernah melaksanakan satu pekerjaan dengan Sub Bidang Kualifikasi SI003 iaitu rehabilitasi jalan Cijayanti Pasir Karet, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor senilai Rp 1,5 miliar.