WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah membongkar lebih dari 2 juta kosmetik ilegal bernilai puluhan miliar rupiah, BPOM kini mengalihkan fokus ke dunia digital dengan mengawasi ratusan ribu akun dan tautan yang diduga menjadi jalur utama peredaran produk berisiko tersebut.
Pengawasan besar-besaran itu dilakukan BPOM bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association untuk membatasi penyebaran kosmetik ilegal yang masih beredar melalui platform daring.
Baca Juga:
Tangis Ayah Pecah di Hebron, Bayi Palestina Tewas Setelah Tentara Israel Lepaskan Tembakan
" Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link atau tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya aktivitas promosi produk kosmetik ilegal yang saat ini beroperasi di ruang digital.
BPOM menyatakan setiap tautan dan akun yang terindikasi melanggar aturan akan dipantau secara intensif sebelum dilaporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Jangan Tergiur! OJK Sebut Nonton Drama China hingga Klik Iklan Jadi Modus Penipuan Baru
Proses penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan platform e-commerce dan Kementerian Komunikasi dan Digital yang memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses atau penghapusan konten.
"Kita sudah laporkan ke e-commerce karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang," ujarnya.
Taruna mengungkapkan hasil pemetaan BPOM menunjukkan mayoritas peredaran kosmetik ilegal kini berlangsung melalui jalur online.
Kemudahan transaksi digital membuat produk impor tanpa izin edar lebih mudah masuk ke pasar Indonesia dan menjangkau konsumen dalam skala luas.
Selain faktor teknologi, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya penggunaan kosmetik yang telah memiliki izin edar juga dinilai ikut memperbesar pasar produk ilegal.
"Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline," ujarnya.
Di samping pengawasan terhadap aktivitas penjualan daring, BPOM juga memperluas langkah pengendalian melalui mekanisme daftar hitam atau blacklist produk.
Ribuan produk kosmetik yang dianggap berisiko dan tidak memenuhi ketentuan telah dimasukkan ke dalam daftar tersebut.
"Ini kan kita blacklist. Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," tuturnya.
BPOM mencatat sebagian besar produk yang masuk daftar hitam berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan produk-produk tersebut didominasi kosmetik asal China.
"Mayoritas dari Tiongkok. Ada juga produksi dari negara lain kelihatannya. Tapi mayoritasnya hampir 90 persen dari Tiongkok," ujar dia.
Pengawasan digital ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan besar yang dilakukan BPOM di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 2.082.039 pieces kosmetik ilegal yang sebagian besar merupakan produk impor tanpa izin edar.
Nilai ekonomi dari keseluruhan barang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima BPOM pada akhir Mei 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intelijen serta patroli siber.
Hasil investigasi awal mengungkap keberadaan 890 item kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces.
"Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu 22,1 miliar," ucap Taruna.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada dua orang yang diduga berperan sebagai importir dan reseller produk kosmetik ilegal tersebut.
Keduanya diduga menyimpan produk-produk tersebut di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Mereka telah mendapatkan dan menyimpan produk itu di salah satu gudang yang ada di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan di lokasi tersebut, BPOM menemukan total 956 item kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai lebih dari dua juta pieces.
Selain membahayakan konsumen, peredaran produk melalui jalur ilegal juga diduga menimbulkan kerugian bagi negara.
Produk-produk tersebut disebut masuk melalui jalur tidak resmi sehingga tidak memenuhi kewajiban perpajakan maupun ketentuan impor yang berlaku.
"Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam, nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu 5,5 miliar," katanya.
BPOM menduga kosmetik-kosmetik tersebut diimpor menggunakan jasa forwarder umum yang menjalankan praktik tidak sesuai ketentuan.
Setelah masuk ke Indonesia, produk-produk tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce.
"Kemudian kosmetik lewat ini tidak memiliki TIE yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya," pungkas dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]